RESUME KULIAH UMUM “KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA & PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL”
Pengendalian
pemanfaatan untuk mendukung ketahanan pangan didasarkan oleh beberapa faktor,
yaitu strenght, weakness, oppurtunities, dan threat. Faktor Strength dilihat dari lokasi strategis
Indonesia dan laju pertumbuhan ekonominya. Pendistribusian
perdagangan internasional kurang lebih 90% melewati laut, dan 40% nya melewati wilayah
perairan Indonesia. Hal ini menjadi sebuah alasan bahwa
Indonesia menjadi lokasi strategis dalam perdagangan
internasional.
Faktor Weakness terkait
dengan permasalahan keterbatasan lahan yang menjadi pemicu adanya pengendalian pemanfaatan
ruang. Daerah Jabodetabekpunjur termasuk dalam salah satu Megacity, yaitu wilayah dengan penduduknya lebih dari 10 juta orang. Jabodetabekpunjur pun termasuk menjadi wilayah dengan lahan terbangun
terpadat kedua di dunia. Faktor Weakness dapat dilihat dari keterbatasan lahan
yang dapat memicu Urban Sprawl dan
ketidaksinkronan antara penataan ruang dan agraria. Contohnya hingga awal
1980an perkembangan pemukiman Jakarta mengarah ke selatan (Kebayoran Baru,
Pondok Indah, Bintaro, dll). Rencana induk Jakarta tahun1985-2005 perkembangan
diarahkan ke timur dan barat untuk membatasi pengembangan kearah selatan
(berkembangnnya pemukiman di Bekasi dan Tangerang). Namun
seiring dengan perkembangannya, kawasan selatan masih tetap berkembang
(Cinere, Depok, Cibubur).
Faktor Oppurtunities dilihat dari tinggi laju
pertumbuhan penduduk terutama di perkotaan. Sedangkan faktor Threat dilihat dari berkurangnya lahan
pertanian dan perubahan iklim. Berkurangnya lahan pertanian ini disebabkan
karena adanya konversi tanah sawah ke non sawah, dimana setiap tahunnya sekitar
110.000 Ha lahan pertanian beralih fungsi menjadi non pertanian. Jumlah penduduk akan selalu bertambah setiap tahunnya sedangkan
lahan tidak akan bertambah luasannya, hal ini menjadi interaksi yang merugikan
jika tidak dapat dikendalikan. Adapun
akibat lainnya dari berkurangnya lahan pertanian yaitu jumlah petani yang tidak
memiliki tanah. Pada tahun 2013, jumlah
rumah tangga petani gurem di Indonesia adalah 14.250.000 rumah tangga atau
55,53% dari total rumah tangga petani di Indonesia. Selain berkurangnya lahan
pertanian, perubahan iklim juga menjadi faktornya, setiap tahunnya terjadi kenaikan temperatur
rata-rata 0,2⁰C dan jumlah
hari hujan pun semakin pendek, namun intensitas hujan meningkat tinggi.
Penyelenggaraan penataan ruang dan agraria/pertanahan meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penataan ruang. Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pembinaan penataan ruang
merupakan upaya meningkatkan kinerja penataan ruang dimana berisinya bentuk dan
tata cara pembinaan penataan ruang. Tujuan adanya pembinaan ini untuk
meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaan merupakan upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui perencanaan tata ruang, pemanfatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Selanjutnya dilakukan pengawasan, dimana
pengawasan adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian
pemanfatan ruang menjamin hak atas tanah sesuai dengan fungsi rencana tata
ruang. Ada empat hal untuk mewujudkan tertib tata ruang dalam pengendalian
pemanfaatan ruang ini yaitu penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi ( PPNS sebagai perangkat law inforcement). Kegiatannya berupa
pengawasan, pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dan penyidikan
terhadap kasus-kasus pelanggaran penataan ruang.
Upaya selanjutnya
untuk mendukung ketahanan pangan nasional yaitu penyelenggaraan reforma
agraria. Penyelenggaraan reforma
agraria terdiri dari tiga hal yaitu penataan sistem politik dan hukum
pertanahan, aset reform, dan akses reform. Pada penataan sistem politik dan
hukum pertanahan terdapat regulasi peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
yang meliputi penerbitan peraturan Menteri tentang Hak Komunal, keputusan Menteri tentang pembebasan BPHTB bagi
pembawa kartu keluarga sejahtera, keputusan Menteri tentang PRONA berbasis
Desa/Kelurahan, Juknis tentang kegiatan IP4T (inventarisasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah), Rencana Peraturan Presiden
tentang Reforma Agraria, Rencana Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria,
Rencana Revisi Penataan Ruang (revisi 1 kali dalam 5 tahun), dan masih lain sebagainya.
Aset reform terdapatnya
redistribusi tanah, yaitu pemberian hak atas tanah kepada subyek reforma agraria oleh pemerintah
dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Subyek reforma agraria disusun
secara hati-hati dan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Penyusunan kriteria penerima manfaat berdasarkan pendekatan hak-hak dasar
rakyat, yang merupakan hak yang universal dan dijamin oleh konstitusi. Akses
reform adalah kegiatan panca redistribusi dalam rangka meningkatkan kemampuan
sumberdaya manusia (SDM) serta untuk meningkatkan kesejahteraan subyek reforma
agraria yang dilakukan dengan koordinasi kementerian/ lembaga yang terkait
berupa pendampingan, pelatihan,bimbingan,dan penyuluhan, penyiapan infrastruktur
(sarana dan prasarana) disiapkan oleh pemerintah, dan fasilitas akses
permodalan, teknologi dan pemasaran.
Disusun Oleh:
Ika M. Sundari A14120007
Abdul Salam A14120021
Tedhi D. Pamuji A14120033
Duita Sari A14120087
Karina Oktaria A14120090
Komentar
Posting Komentar