RESUME KULIAH UMUM “KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA & PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL”


Pengendalian pemanfaatan untuk mendukung ketahanan pangan didasarkan oleh beberapa faktor, yaitu  strenght, weakness, oppurtunities, dan threat. Faktor Strength dilihat dari lokasi strategis Indonesia dan laju pertumbuhan ekonominya. Pendistribusian perdagangan internasional kurang lebih 90% melewati laut, dan 40% nya melewati wilayah perairan Indonesia. Hal ini menjadi sebuah alasan bahwa Indonesia menjadi lokasi strategis dalam perdagangan internasional.
Faktor Weakness terkait dengan permasalahan keterbatasan lahan yang menjadi pemicu adanya pengendalian pemanfaatan ruang. Daerah Jabodetabekpunjur termasuk dalam salah satu Megacity, yaitu wilayah dengan penduduknya lebih dari 10 juta orang. Jabodetabekpunjur pun termasuk menjadi wilayah dengan lahan terbangun terpadat kedua di dunia. Faktor Weakness dapat dilihat dari keterbatasan lahan yang dapat memicu Urban Sprawl dan ketidaksinkronan antara penataan ruang dan agraria. Contohnya hingga awal 1980an perkembangan pemukiman Jakarta mengarah ke selatan (Kebayoran Baru, Pondok Indah, Bintaro, dll). Rencana induk Jakarta tahun1985-2005 perkembangan diarahkan ke timur dan barat untuk membatasi pengembangan kearah selatan (berkembangnnya pemukiman di Bekasi dan Tangerang). Namun seiring dengan perkembangannya, kawasan selatan masih tetap berkembang (Cinere, Depok, Cibubur).

Faktor Oppurtunities dilihat dari tinggi laju pertumbuhan penduduk terutama di perkotaan. Sedangkan faktor Threat dilihat dari berkurangnya lahan pertanian dan perubahan iklim. Berkurangnya lahan pertanian ini disebabkan karena adanya konversi tanah sawah ke non sawah, dimana setiap tahunnya sekitar 110.000 Ha lahan pertanian beralih fungsi menjadi non pertanian. Jumlah penduduk akan selalu bertambah setiap tahunnya sedangkan lahan tidak akan bertambah luasannya, hal ini menjadi interaksi yang merugikan jika tidak dapat dikendalikan. Adapun akibat lainnya dari berkurangnya lahan pertanian yaitu jumlah petani yang tidak memiliki tanah.  Pada tahun 2013, jumlah rumah tangga petani gurem di Indonesia adalah 14.250.000 rumah tangga atau 55,53% dari total rumah tangga petani di Indonesia. Selain berkurangnya lahan pertanian, perubahan iklim juga menjadi faktornya, setiap tahunnya terjadi kenaikan temperatur rata-rata 0,2C dan jumlah hari hujan pun semakin pendek, namun intensitas hujan meningkat tinggi.
Penyelenggaraan penataan ruang dan agraria/pertanahan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penataan ruang. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pembinaan penataan ruang merupakan upaya meningkatkan kinerja penataan ruang dimana berisinya bentuk dan tata cara pembinaan penataan ruang. Tujuan adanya pembinaan ini untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaan merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui perencanaan tata ruang, pemanfatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selanjutnya dilakukan pengawasan, dimana pengawasan adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian pemanfatan ruang menjamin hak atas tanah sesuai dengan fungsi rencana tata ruang. Ada empat hal untuk mewujudkan tertib tata ruang dalam pengendalian pemanfaatan ruang ini yaitu penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi ( PPNS sebagai perangkat law inforcement). Kegiatannya berupa pengawasan, pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran penataan ruang.
Upaya selanjutnya untuk mendukung ketahanan pangan nasional yaitu penyelenggaraan reforma agraria. Penyelenggaraan reforma agraria terdiri dari tiga hal yaitu penataan sistem politik dan hukum pertanahan, aset reform, dan akses reform. Pada penataan sistem politik dan hukum pertanahan terdapat regulasi peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang meliputi penerbitan peraturan Menteri tentang Hak Komunal, keputusan Menteri tentang pembebasan BPHTB bagi pembawa kartu keluarga sejahtera, keputusan Menteri tentang PRONA berbasis Desa/Kelurahan, Juknis tentang kegiatan IP4T (inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah), Rencana Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, Rencana Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, Rencana Revisi Penataan Ruang (revisi 1 kali dalam 5 tahun), dan masih lain sebagainya.
Aset reform terdapatnya redistribusi tanah, yaitu pemberian hak atas tanah kepada subyek reforma agraria oleh pemerintah dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Subyek reforma agraria disusun secara hati-hati dan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Penyusunan kriteria penerima manfaat berdasarkan pendekatan hak-hak dasar rakyat, yang merupakan hak yang universal dan dijamin oleh konstitusi. Akses reform adalah kegiatan panca redistribusi dalam rangka meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia (SDM) serta untuk meningkatkan kesejahteraan subyek reforma agraria yang dilakukan dengan koordinasi kementerian/ lembaga yang terkait berupa pendampingan, pelatihan,bimbingan,dan penyuluhan, penyiapan infrastruktur (sarana dan prasarana) disiapkan oleh pemerintah, dan fasilitas akses permodalan, teknologi dan pemasaran.

Disusun Oleh:
                                        Ika M. Sundari         A14120007
                                        Abdul Salam            A14120021
                                        Tedhi D. Pamuji       A14120033
                                        Duita Sari                 A14120087
                                        Karina Oktaria         A14120090

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIGITASI PETA DIGITAL

SOIL AMENDMENT DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENGELOLAAN TANAH DI INDONESIA

STRATEGI DAN PENDEKATAN DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT