PEMBERDAYAAN KOMUNITAS DAN PARTISIPASI STAKEHOLDER SEBUAH MODEL PENGELOLAAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT LOKAL TERHADAP KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK

PEMBERDAYAAN KOMUNITAS DAN PARTISIPASI STAKEHOLDER
SEBUAH MODEL PENGELOLAAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT LOKAL TERHADAP KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK
oleh:
TEDHI DANA PAMUJI
Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan 

Pendahuluan

Pengembangan masyarakat merupakan aktivitas yang erat kaitannya dengan komunitas. Asas-asas dalam pengembangan masyarakat merupakan landasan untuk melakukan pengembangan masyarakat. Selain terdapat asas-asas didalam pengembangan masyarakat juga dikenal istilah strategi pengembangan masyarakat. Strategi tersebut dapat berupa rational-empirical, normative-reeducative, dan power-coorcive. Inti dari pembangunan dalam pengembangan masyarakat adalah dari tipe production-centered development menjadi people-centered development. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Nasdian (2014) menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk membantu komunitas yang tidak berdaya (powerless) untuk memperoleh daya kuasa (powerfull) dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan. Menurut Burhan (2011) konsep pemberdayaan dalam wacana pembangunan masyarakat selalu berkaitan dengan pendekatan kemandirian, partisipatif dan jaringan kerja. Pemberdayaan masyarakat tidak hanya mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, tetapi juga harkat, martabat, rasa percaya diri dan harga diri serta terpeliharanya tatanan nilai dan budaya setempat. Partisipasi komunitas merupakan salah satu goal daripada pemberdayaan. Partisipasi merupakan proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berpikir mereka sendiri dengan mneggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif (Nasdian 2014).

Kajian mengenai pemberdayaan dan partisipasi masyarakat telah banyak dilakukan. Salah satu lokasi yang menjadi kajian tersebut adalah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kawasan konservasi dengan luas 113.357 hektar ini menjadi penting karena melindungi hutan hujan dataran rendah yang terluas di daerah ini, dan sebagai wilayah tangkapan air bagi kabupaten-kabupaten di sekelilingnya. Melingkupi wilayah yang bergunung-gunung, dua puncaknya yang tertinggi adalah Gunung Halimun (1.929 m) dan Gunung Salak (2.211 m). Kawasan TNGHS dan sekitarnya juga merupakan tempat tinggal beberapa kelompok masyarakat adat, antara lain masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul dan masyarakat Baduy. Masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional melakukan upaya pemberdayaan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak pengelola TN serta pemerintah daerah setempat. Kajian tentang pemberdayaan dan partisipasi masyarakat ini dilakukan karena potensi konflik di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak adalah yang tertinggi di Indonesia.

Pengertian Pemberdayaan dan Partisipasi
Pemberdayaan merupakan suatu pembagian kekuasaan dan wewenang (power sharing) dari yang berkuasa atau berpengaruh (powerfull) kepada pihak yang tidak berdaya (powerless). Pada film pemberdayaan masyarakat dikawasan taman nasional tersebut jelas telihat bahwa pihak yang berkuasa adalah pengelola kawasan hutan. Sedangkan pihak yang tidak berdaya adalah masyarakat sekitar kawasan taman nasional. Pada awalnya masyarakat tidak diberi wewenang untuk mengelola lahan, akibatnya adalah terjadinya tindakan pengambilan sumberdaya alam secara ilegal. Namun setelah masyarakat diberi wewenang untuk melakuka pengelolaan lahan sekitar kawasan taman nasional daapt dikatakan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera karena dapat memanfaatkan sumberdaya alam tanpa harus melakukannya secara ilegal.
Partisipasi merupakan proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berpikir mereka sendiri dengan mneggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif. Pada film tersebut ditunjukkan oleh adanya forum yang dibentuk atas inisiatif warga dan melibatkan pemerintah, LSM, serta pihak swasta didalamnya. Hal tersebut menunjukkan adanya partisipasi oleh masyarakat dalam melaukan pemberdayaan.

Upaya-upaya Pemberdayaan Komunitas
Upaya – upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan komunitas berupa pemberian kuasa dari pihak powerfull kepada pihak powerless. Hal tersebut dapat terlihat dari adanya pembagian kekuasaan pengelolaan lahan di sekitar kawasan taman nasional. Upaya tersebut disebut power sharing. Daya kuasa bersifat positive sum, yang berarti pemberian daya kuasa kepada pihak lain dapat meningkatkan daya sendiri (Nasdian 2014). Hal tersebut dapat dilihat pada masyarakat yang setelah diberikan daya kuasa untuk mengelola lahan dapat meningkatakn kesejahteraan sekaligus kepada pihak pengelola taman nasional yang mendapat daya kuasa untuk turut melakukan pelestarian alam bersama masyarakat. Selain itu pihak pengelola taman nasional juga diuntungkan sebab kejadian pengambilan sumberdaya alam secara ilegal dapat menurun karena masyarakat telah memilki lahan garapan sendiri. Namun demikian pandangan zero sum lebih sering terjadi di masyarakat pada umumnya. Pihak yang berdaya (powerfull) cenderung akan enggan memberikan kekuasaannya karena berarti dia akan kehilangan sebagian kekuasaannya.
Media yang digunakan dalam pemberdayaan adalah forum diskusi. Forum diskusi tersebut melibatkan berbagai stakeholder. Selanjutnya terbentuklah Forum Komunikasi Kelompok Petani Pengelola Hutan (FKKPPH). Forum ini merupakan media dalam pemberdayaan masyarakat yang sekaligus mewujudkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya forum ini maka masyarakat dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi aktivitas pengelolaan lahan yang mereka lakukan.

Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Mengembangkan Partisipasi Tingkat Komunitas

Secara umum langkah-langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan sekaligus untuk mengembangkan partisipasi tingkat komunitas adalah (1) mengumpulkan informasi, informasi yang dikumpulkan ini adalah informasi tentang berbagai isu yang ada dimasyarakat. Hendaknya isu-isu yang muncul adalah murni dari masyarakat bukan dari orang luar. Isu yang dimunculkan dalam film tersebut adalah isu lingkungan terkait dengan penebangan hutan secara ilegal. Hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan dan timbul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan. (2) Melakukan tindakan yang akan membawa perubahan, masyarakat yang melihat adanya teknik budidaya agroforestry tertarik untuk melakukannya sebab dengan melakukannya mereka masih daapt memperoleh hasil produksi sekaligus menjaga kelestarian alam. (3) Mengadakan  forum diskusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang merupakan goal dari pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya forum diskusi ini maka aspirasi dari masyarakat akan tersampaikan dan mempengaruhi tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. (4) Pengambilan keputusan oleh masyarakat berdasarkan forum diskusi yang tealah diadakan. (5) Pengawasan program kegiatan oleh masyarakat sendiri membuat peran serta atau partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengawasan oleh masyarakat maka kegiatan menjadi lebih terkontrol dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemberdayaan dan Partisipasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan dan partisipasi dapat ditelaah dari dimensi struktural-kultural. Menurut Nasdian (2014) dimensi struktural bersumber terutama pada struktur sosial yang berlaku dalam komunitas. Dimensi kultural oleh Nasdian (2014) diartikan sebagai sikap pasrah dari anggota kamunitas karena terjerat dalam berbagai macam kekurangan sehingga warga komunitas terlihat tidak memiliki inisiatif, gairah, dan tidak dinamis untuk mengubah nasib mereka yang kurang baik. Berdasarkan pada film tersebut faktor yang dapat mempengaruhi pemberdayaan dan partisipasi jika dilihat dari sudut dimensi struktural adalah adanya struktur sosial di kampung tersebut dengan pihak stakeholder lainnya yang dapat menimbulkan hubungan patront-client. Hubungan ini dirasa kurang baik karena cenderung akan bersifat eksploitatif jika tidak ada kontrol yang bagus dari berbagai pihak. Sementara itu dari dimensi kultural sendiri sudah dapat diatasi dengan adanya forum diskusi yang mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengikuti berbagai aktivitas pemberdayaan.

Kesimpulan
Pemberdayaan adalah jalan menuju partisipasi masyarakat. Adanya pemberdayaan masyarakat dengan cara memberikan kekuasaan kepada masyarakat membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk merencanakan, melakukan tindakan, dan mengawasi aktivitas yang mereka lakukan. Forum diskusi merupakan langkah yang terbukti sukses dilakukan di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk dapat melakukan pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Daftar Pustaka
Burhan. 2011. Teknik Pemberdayaan Masyarakat Secara Partisipatif. [terhubung berkala] http://burhan.staff.ipb.ac.id/files/2011/01/TEKNIK-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-SECARA-PARTISIPATIF.pdf. diakses pada: 3 Oktober 2014

Nasdian. 2014. Pengembangan Masyarakat. Jakarta (ID): Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIGITASI PETA DIGITAL

SOIL AMENDMENT DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENGELOLAAN TANAH DI INDONESIA

STRATEGI DAN PENDEKATAN DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT