PEMBERDAYAAN KOMUNITAS DAN PARTISIPASI STAKEHOLDER SEBUAH MODEL PENGELOLAAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT LOKAL TERHADAP KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS DAN PARTISIPASI STAKEHOLDER
SEBUAH MODEL PENGELOLAAN YANG DILAKUKAN
OLEH MASYARAKAT LOKAL TERHADAP KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK
oleh:
TEDHI DANA PAMUJI
Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan
Pendahuluan
Pengembangan
masyarakat merupakan aktivitas yang erat kaitannya dengan komunitas. Asas-asas
dalam pengembangan masyarakat merupakan landasan untuk melakukan pengembangan
masyarakat. Selain terdapat asas-asas didalam pengembangan masyarakat juga
dikenal istilah strategi pengembangan masyarakat. Strategi tersebut dapat
berupa rational-empirical,
normative-reeducative, dan
power-coorcive. Inti dari pembangunan dalam pengembangan masyarakat adalah
dari tipe production-centered development
menjadi people-centered development.
Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan melakukan
pemberdayaan masyarakat. Nasdian (2014) menyatakan bahwa pemberdayaan merupakan
suatu kegiatan yang ditujukan untuk membantu komunitas yang tidak berdaya (powerless) untuk memperoleh daya kuasa (powerfull) dalam mengambil keputusan dan
menentukan tindakan yang akan dilakukan. Menurut Burhan (2011) konsep
pemberdayaan dalam wacana pembangunan masyarakat selalu berkaitan dengan
pendekatan kemandirian, partisipatif dan jaringan kerja. Pemberdayaan masyarakat
tidak hanya mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, tetapi juga harkat,
martabat, rasa percaya diri dan harga diri serta terpeliharanya tatanan nilai
dan budaya setempat. Partisipasi komunitas merupakan salah satu goal daripada
pemberdayaan. Partisipasi merupakan proses aktif, inisiatif diambil oleh warga
komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berpikir mereka sendiri dengan
mneggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat
menegaskan kontrol secara efektif (Nasdian 2014).
Kajian
mengenai pemberdayaan dan partisipasi masyarakat telah banyak dilakukan. Salah
satu lokasi yang menjadi kajian tersebut adalah Taman Nasional Gunung Halimun
Salak. Kawasan konservasi dengan luas 113.357 hektar ini
menjadi penting karena melindungi hutan hujan dataran rendah yang terluas di daerah ini, dan sebagai wilayah tangkapan air bagi
kabupaten-kabupaten di sekelilingnya. Melingkupi wilayah yang bergunung-gunung,
dua puncaknya yang tertinggi adalah Gunung Halimun (1.929 m) dan Gunung Salak (2.211 m). Kawasan TNGHS dan sekitarnya juga merupakan tempat tinggal beberapa
kelompok masyarakat adat, antara lain masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul dan masyarakat Baduy. Masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional melakukan upaya
pemberdayaan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak pengelola TN serta
pemerintah daerah setempat. Kajian tentang pemberdayaan dan partisipasi
masyarakat ini dilakukan karena potensi konflik di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
adalah yang tertinggi di Indonesia.
Pengertian Pemberdayaan
dan Partisipasi
Pemberdayaan
merupakan suatu pembagian kekuasaan dan wewenang (power sharing) dari yang berkuasa atau berpengaruh (powerfull) kepada pihak yang tidak
berdaya (powerless). Pada film
pemberdayaan masyarakat dikawasan taman nasional tersebut jelas telihat bahwa
pihak yang berkuasa adalah pengelola kawasan hutan. Sedangkan pihak yang tidak
berdaya adalah masyarakat sekitar kawasan taman nasional. Pada awalnya
masyarakat tidak diberi wewenang untuk mengelola lahan, akibatnya adalah
terjadinya tindakan pengambilan sumberdaya alam secara ilegal. Namun setelah
masyarakat diberi wewenang untuk melakuka pengelolaan lahan sekitar kawasan
taman nasional daapt dikatakan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera karena
dapat memanfaatkan sumberdaya alam tanpa harus melakukannya secara ilegal.
Partisipasi
merupakan proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri,
dibimbing oleh cara berpikir mereka sendiri dengan mneggunakan sarana dan
proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara
efektif. Pada film tersebut ditunjukkan oleh adanya forum yang dibentuk atas
inisiatif warga dan melibatkan pemerintah, LSM, serta pihak swasta didalamnya.
Hal tersebut menunjukkan adanya partisipasi oleh masyarakat dalam melaukan
pemberdayaan.
Upaya-upaya Pemberdayaan
Komunitas
Upaya
– upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan komunitas berupa pemberian kuasa dari
pihak powerfull kepada pihak powerless. Hal tersebut dapat terlihat
dari adanya pembagian kekuasaan pengelolaan lahan di sekitar kawasan taman
nasional. Upaya tersebut disebut power
sharing. Daya kuasa bersifat positive
sum, yang berarti pemberian daya kuasa kepada pihak lain dapat meningkatkan
daya sendiri (Nasdian 2014). Hal tersebut dapat dilihat pada masyarakat yang
setelah diberikan daya kuasa untuk mengelola lahan dapat meningkatakn
kesejahteraan sekaligus kepada pihak pengelola taman nasional yang mendapat
daya kuasa untuk turut melakukan pelestarian alam bersama masyarakat. Selain
itu pihak pengelola taman nasional juga diuntungkan sebab kejadian pengambilan
sumberdaya alam secara ilegal dapat menurun karena masyarakat telah memilki
lahan garapan sendiri. Namun demikian pandangan zero sum lebih sering terjadi di masyarakat pada umumnya. Pihak
yang berdaya (powerfull) cenderung
akan enggan memberikan kekuasaannya karena berarti dia akan kehilangan sebagian
kekuasaannya.
Media
yang digunakan dalam pemberdayaan adalah forum diskusi. Forum diskusi tersebut
melibatkan berbagai stakeholder.
Selanjutnya terbentuklah Forum Komunikasi Kelompok Petani Pengelola Hutan
(FKKPPH). Forum ini merupakan media dalam pemberdayaan masyarakat yang
sekaligus mewujudkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya forum ini maka masyarakat
dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi aktivitas pengelolaan lahan
yang mereka lakukan.
Langkah-langkah yang
Dilakukan untuk Mengembangkan Partisipasi Tingkat Komunitas
Secara
umum langkah-langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan sekaligus untuk
mengembangkan partisipasi tingkat komunitas adalah (1) mengumpulkan informasi,
informasi yang dikumpulkan ini adalah informasi tentang berbagai isu yang ada
dimasyarakat. Hendaknya isu-isu yang muncul adalah murni dari masyarakat bukan
dari orang luar. Isu yang dimunculkan dalam film tersebut adalah isu lingkungan
terkait dengan penebangan hutan secara ilegal. Hal itu berdampak pada kerusakan
lingkungan dan timbul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kelestarian
lingkungan. (2) Melakukan tindakan yang akan membawa perubahan, masyarakat yang
melihat adanya teknik budidaya agroforestry tertarik untuk melakukannya sebab
dengan melakukannya mereka masih daapt memperoleh hasil produksi sekaligus
menjaga kelestarian alam. (3) Mengadakan
forum diskusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang merupakan goal dari pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya forum diskusi ini maka aspirasi dari masyarakat akan tersampaikan
dan mempengaruhi tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. (4) Pengambilan
keputusan oleh masyarakat berdasarkan forum diskusi yang tealah diadakan. (5) Pengawasan
program kegiatan oleh masyarakat sendiri membuat peran serta atau partisipasi
masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengawasan
oleh masyarakat maka kegiatan menjadi lebih terkontrol dan mencapai tujuan yang
diinginkan.
Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Pemberdayaan dan Partisipasi
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pemberdayaan dan partisipasi dapat ditelaah dari dimensi
struktural-kultural. Menurut Nasdian (2014) dimensi struktural bersumber
terutama pada struktur sosial yang berlaku dalam komunitas. Dimensi kultural
oleh Nasdian (2014) diartikan sebagai sikap pasrah dari anggota kamunitas
karena terjerat dalam berbagai macam kekurangan sehingga warga komunitas
terlihat tidak memiliki inisiatif, gairah, dan tidak dinamis untuk mengubah
nasib mereka yang kurang baik. Berdasarkan pada film tersebut faktor yang dapat
mempengaruhi pemberdayaan dan partisipasi jika dilihat dari sudut dimensi
struktural adalah adanya struktur sosial di kampung tersebut dengan pihak stakeholder lainnya yang dapat
menimbulkan hubungan patront-client.
Hubungan ini dirasa kurang baik karena cenderung akan bersifat eksploitatif
jika tidak ada kontrol yang bagus dari berbagai pihak. Sementara itu dari
dimensi kultural sendiri sudah dapat diatasi dengan adanya forum diskusi yang
mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengikuti berbagai aktivitas
pemberdayaan.
Kesimpulan
Pemberdayaan
adalah jalan menuju partisipasi masyarakat. Adanya pemberdayaan masyarakat
dengan cara memberikan kekuasaan kepada masyarakat membuat masyarakat menjadi
lebih mudah untuk merencanakan, melakukan tindakan, dan mengawasi aktivitas
yang mereka lakukan. Forum diskusi merupakan langkah yang terbukti sukses
dilakukan di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk dapat
melakukan pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Daftar Pustaka
Burhan. 2011. Teknik Pemberdayaan Masyarakat Secara
Partisipatif. [terhubung berkala] http://burhan.staff.ipb.ac.id/files/2011/01/TEKNIK-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-SECARA-PARTISIPATIF.pdf. diakses pada: 3 Oktober 2014
Nasdian. 2014.
Pengembangan Masyarakat. Jakarta
(ID): Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Komentar
Posting Komentar